Audit atau pemeriksaan dalam
arti luas bermakna evaluasi terhadap suatu organisasi, sistem, proses, atau produk.
Audit dilaksanakan oleh pihak yang kompeten, objektif, dan tidak memihak, yang
disebut auditor. Tujuannya adalah untuk melakukan verifikasi bahwa subjek dari audit telah
diselesaikan atau berjalan sesuai dengan standar, regulasi, dan praktik yang telah
disetujui dan diterima.
Jenis-jenis Audit :
1.
Audit keuangan
Audit
keuangan adalah audit terhadap laporan keuangan pada suatu entitas perusahaan
atau organisasi yang akan menghasilkan pendapat pihak ketiga mengenai
relevansi, akurasi dan kelengkapan laporan-laporan tersebut. Umumnya
dilaksanakan oleh kator akuntan public atau akuntan public sebagai auditor
independen.Audit operasional.
2.
Audit Operasional
Audit
Operasional adalah pengkajian atas setiap bagian organisasi terhadap prosedur
operasi standard an metode yang diteapkan suatu organisasi dengan tujuan untuk
mengevaluasi efisiensi, efektivitas dan keekonomian.
Dll..
Jadi
audit adalah suatu rangkaian yang menyangkut :
Proses pengumpulan dan evaluasi bahan bukti
Informasi yang dapat diukur. Informasi yang dievaluasi adalah informasi
yang dapat diukur. Hal-hal yang bersifat kualitatif harus dikelompokkan dalam
kelompok yang terukur, sehingga dapat dinilai menurut ukuran yang jelas,
seumpamanya Baik Sekali, Baik, Cukup, Kurang Baik, dan Tidak Baik dengan ukuran
yang jelas kriterianya.
Entitas ekonomi. Untuk menegaskan bahwa yang diaudit itu adalah kesatuan,
baik berupa Perusahaan, Divisi, atau yang lain.
Dilakukan oleh seseorang (atau sejumlah orang) yang kompeten dan independen
yang disebut sebagai Auditor.
Menentukan kesesuaian informasi dengan kriteria penyimpangan yang
ditemukan. Penentuan itu harus berdasarkan ukuran yang jelas. Artinya, dengan
kriteria apa hal tersebut dikatakan menyimpang.
Melaporkan hasilnya. Laporan berisi informasi tentang kesesuaian antara
informasi yang diuji dan kriterianya, atau ketidaksesuaian informasi yang diuji
dengan kriterianya serta menunjukkan fakta atas ketidaksesuaian tersebut.
Pengertian Auditor
Auditor adalah seseorang yang memiliki kualifikasi tertentu dalam melakukan
audit atas laporan keuangan dan kegiatan suatu persahaan atau organisasi.
Jenis Auditor
Auditor
dapat dibedakan menjadi tiga jenis, yaitu:
Auditor Pemerintah adalah auditor yang bertugas melakukan audit
atas keuangan pada instansi-instansi pemerintah. Di Indonesia, auditor
pemerintah dapat dibagi menjadi dua yaitu:
Auditor Eksternal Pemerintah yang dilaksanakan oleh Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai perwujudan dari Pasal 23E ayat
(1) Undang-undang Dasar 1945 yang
berbunyi Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang
keuangan negara diadakan satu badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri..
ayat (2) Hasil pemeriksa keuangan negara diserahkan kepada Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah,sesuai dengan kewenangannya. Badan Pemeriksa Keuangan merupakan
badan yang tidak tunduk kepada pemerintah, sehingga diharapkan dapat
bersikap independen.
Auditor Internal Pemerintah atau yang lebih dikenal
sebagai Aparat Pengawasan Fungsional Pemerintah (APFP)
yang dilaksanakan oleh Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan(BPKP), Inspektorat Jenderal
Departemen/LPND, dan Badan Pengawasan Daerah.
Auditor Intern merupakan auditor yang bekerja pada suatu perusahaan dan
oleh karenanya berstatus sebagai pegawai pada perusahaan tersebut. Tugas
utamanya ditujukan untuk membantu manajemen perusahaan tempat dimana ia
bekerja.
Auditor Independen atau Akuntan Publik adalah melakukan fungsi pengauditan
atas laporan
keuangan yang diterbitkan oleh perusahaan. Pengauditan ini
dilakukan pada perusahaan terbuka, yaitu perusahaan yang go public,
perusahaan-perusahaan besar dan juga perusahaan kecil serta
organisasi-organisasi yang tidak bertujuan mencari laba. Praktik akuntan publik
harus dilakukan melalui suatu Kantor
Akuntan Publik (KAP).
Sumber
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar