PENGERTIAN CYBER CRIME
Cybercrime adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan menggunakan komputer atau jaringan komputer sebagai alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan tersebut. Di berbagai literatur, cybercrime dideteksi dari dua sudut pandang :
1. Kejahatan yang Menggunakan Teknologi Informasi sebagai Fasilitas, contohnya: pencurian Account Internet, penipuan lewat Email (Fraud), pemalsuan/pencurian Kartu Kredit, pembajakan, pornografi, Email Spam, perjudian online, terorisme, isu sara, situs yang menyesatkan dan lain sebagainya.
2. Kejahatan yang Menjadikan Sistem Teknologi Informasi sebagai sasaran, contohnya: cyberwar, pembobolan/pembajakan situs, pembuatan/penyebaran virus komputer, pencurian abstracts pribadi, Denial of Service (DOS), kejahatan berhubungan dengan nama domain, dan lain sebagainya.
Berdasarkan dokumen kongres PBB tentang The Prevention of Crime and The Treatment of Offlenderes di Havana, Cuba pada tahun 1999 dan di Wina, Austria tahun 2000, menyebutkan ada 2 istilah yang dikenal :
1. Cyber crime in a narrow sense (dalam arti sempit) disebut computer crime: any illegal behaviour directed by means of electronic operation that target the security of computer system and the data processed by them.
2. Cyber crime in a broader sense (dalam arti luas) disebut computer related crime: any illegal behaviour committed by means on relation to, a computer system offering or system or network, including such crime as illegal possession in, offering or distributing information by means of computer system or network.
Kali ini saya akan membahas 3 jenis cyber crime atau modus yang dilakukan beserta contoh kasus yang telah terjadi :
· Unauthorized
Access to Computer System and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatusistem
jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari
pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan
(hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi
penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukannya hanya karena
merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki
tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya
teknologi Internet/intranet. Kita tentu belum lupa ketika masalah Timor Timur
sedang hangat-hangatnya dibicarakan di tingkat internasional, beberapa website
milik pemerintah RI dirusak oleh hacker (Kompas, 11/08/1999). Beberapa waktu
lalu, hacker juga telah berhasil menembus masuk ke dalam data base berisi data
para pengguna jasa America Online (AOL), sebuah perusahaan Amerika Serikat yang
bergerak dibidang ecommerce yang memiliki tingkat kerahasiaan tinggi
(Indonesian Observer, 26/06/2000). Situs Federal Bureau of Investigation (FBI)
juga tidak luput dari serangan para hacker, yang mengakibatkan tidak
berfungsinya situs ini beberapa waktu lamanya (http://www.fbi.org).
·
Offense against Intellectual Property.
Kejahatan ini ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki
pihak lain di internet. Sebagai contoh adalah peniruan tampilan pada web page
suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di
internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan
sebagainya.Dapat kita contohkan saat ini.Situs mesin pencari bing milik
microsoft yang konon di tuduh menyerupai sebuah situs milik perusahaan
travel online.
·
Illegal Contents.
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet
tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar
hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya adalah pemuatan suatu
berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri
pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu
informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan
pemerintahan yang sah, dan sebagainya.Masih ingat dengan kasus prita mulyasari
yang sampai saat ini belum selesai.Hanya gara-gara tulisan emailnya yang
sedikit merusak nama baik sebuah institusi kesehatan swasta dia di seret ke
meja hijau.
Undang-Undang di Indonesia
berhubungan dengan CyberCrime
Menjawab tuntutan dan tantangan komunikasi global lewat
Internet, Undang-Undang yang diharapkan (ius konstituendum) adalah perangkat
hukum yang akomodatif terhadap perkembangan serta antisipatif terhadap
permasalahan, termasuk dampak negatif penyalahgunaan Internet dengan berbagai
motivasi yang dapat menimbulkan korban-korban seperti kerugian materi dan non
materi. Saat ini, Indonesia belum memiliki Undang – Undang khusus/ cyber law
yang mengatur mengenai cybercrime walaupun rancangan undang undang
tersebut sudah ada sejak tahun 2000 dan revisi terakhir dari rancangan
undang-undang tindak pidana di bidang teknologi informasi sejak tahun 2004
sudah dikirimkan ke Sekretariat Negara RI oleh Departemen Komunikasi dan Informasi
serta dikirimkan ke DPR namun dikembalikan kembali ke Departemen Komunikasi dan
Informasi untuk diperbaiki. Tetapi, terdapat beberapa hukum positif lain yang
berlaku umum dan dapat dikenakan bagi para pelaku cybercrime terutama untuk
kasuskasus yang menggunakan komputer sebagai sarana, antara lain:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Dalam upaya menangani kasus-kasus yang terjadi para penyidik
melakukan analogi atau perumpamaan dan persamaaan terhadap pasal-pasal yang ada
dalam KUHP. Pasal-pasal didalam KUHP biasanya digunakan lebih dari
satu Pasal karena melibatkan beberapa perbuatan sekaligus pasal- pasal yang dapat dikenakan dalam KUHP pada cybercrime antara lain :
satu Pasal karena melibatkan beberapa perbuatan sekaligus pasal- pasal yang dapat dikenakan dalam KUHP pada cybercrime antara lain :
Pasal
362 KUHP yang dikenakanuntuk kasus
carding dimana pelaku mencuri nomor kartu kredit milik orang lain walaupun
tidak secara fisik karena hanya nomor kartunya saja yang diambil dengan
menggunakan software card generator di Internet untuk melakukan transaksi
di e-commerce. Setelah dilakukan transaksi dan barang dikirimkan, kemudian penjual yang ingin mencairkan uangnya di bank
ternyata ditolak karena pemilik kartu bukanlah orang yang melakukan
transaksi.
Pasal
378 KUHP dapat dikenakan untuk penipuan
dengan seolah olah menawarkan dan menjual suatu produk atau barang dengan
memasang iklan di salah satu website sehingga orang tertarik untuk
membelinya lalu mengirimkan uang kepada pemasang iklan. Tetapi, pada
kenyataannya, barang tersebut tidak ada. Hal tersebut diketahui setelah
uang dikirimkan dan barang yang dipesankan tidak datang sehingga pembeli
tersebut menjadi tertipu.
Pasal
335 KUHpelaku biasanya mengetahui
rahasia korban.
Pasal
311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus
pencemaran nama baik dengan menggunakan media Internet. Modusnya adalah
pelaku menyebarkan email kepada teman-teman korban tentang suatu cerita
yang tidak benar atau mengirimkan email ke suatu mailing list sehingga
banyak orang mengetahui cerita tersebut.
Pasal
303 KUHP dapat dikenakan untuk menjerat
permainan judi yang dilakukan secara online di Internet dengan
penyelenggara dari Indonesia.
Pasal
282 KUHP dapat dikenakan untuk
penyebaran pornografi maupun website porno yang
banyak beredar dan mudah diakses di Internet. Walaupun berbahasa
Indonesia, sangat sulit sekali untuk menindak pelakunya karena mereka melakukan
pendaftaran domain tersebut diluar negri dimana pornografi yang
menampilkan orang dewasa bukan merupakan hal yang ilegal.
Pasal
282 dan 311 KUHP dapat
dikenakan untuk kasus penyebaran foto atau film pribadi seseorang yang
vulgar di Internet , misalnya kasus Sukma Ayu-Bjah.
Pasal
378 dan 262 KUHP dapat
dikenakan pada kasus carding, karena pelaku melakukan penipuan seolah-olah
ingin membeli suatu barang dan membayar dengan kartu kreditnya yang nomor
kartu kreditnya merupakan curian.
Pasal
406 KUHP dapat dikenakan pada kasus
deface atau hacking yang membuat sistem milik orang lain, seperti website
atau program menjadi tidak berfungsi atau dapat digunakan sebagaimana
mestinya
Undang-Undang No 19 Tahun 2002
tentang Hak Cipta.
Menurut Pasal 1 angka (8) Undang-Undang
No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, program komputer adalah sekumpulan intruksi
yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema ataupun bentuk lain yang
apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu
membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk
mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang
intruksi-intruksi tersebut. Hak cipta untuk program komputer berlaku selama 50
tahun (Pasal 30).
Harga program komputer/ software yang sangat mahal bagi
warganegara Indonesia merupakan peluang yang cukup menjanjikan bagi para pelaku
bisnis guna menggandakan serta menjual software bajakan dengan harga yang
sangat murah. Misalnya, program anti virus seharga $ 50 dapat dibeli dengan
harga Rp20.000,00. Penjualan dengan harga sangat murah dibandingkan dengan
software asli tersebut menghasilkan keuntungan yang sangat besar bagi pelaku
sebab modal yang dikeluarkan tidak lebih dari Rp 5.000,00 perkeping. Maraknya
pembajakan software di Indonesia yang terkesan “dimaklumi” tentunya sangat
merugikan pemilik hak cipta. Tindakan pembajakan program komputer tersebut juga
merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 72 ayat (3) yaitu
“Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp500.000.000,00 (lima ratus jutarupiah) “.
“Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp500.000.000,00 (lima ratus jutarupiah) “.
Undang-Undang No 36 Tahun 1999
tentang Telekomunikasi
Menurut Pasal 1 angka (1) Undang-Undang No 36 Tahun 1999,
Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan dan
setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan
bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.
Dari definisi tersebut, maka Internet dan segala fasilitas yang dimilikinya
merupakan salah satu bentuk alat komunikasi karena dapat mengirimkan dan
menerima setiap informasi dalam bentuk gambar, suara maupun film dengan sistem elektromagnetik.
Penyalahgunaan Internet yang mengganggu ketertiban umum atau
pribadi dapat dikenakan sanksi dengan menggunakan Undang-Undang ini, terutama
bagi para hacker yang masuk ke sistem jaringan milik orang lain
sebagaimana diatur pada Pasal 22, yaitu Setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah, atau memanipulasi:
sebagaimana diatur pada Pasal 22, yaitu Setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah, atau memanipulasi:
- Akses ke jaringan telekomunikasi
- Akses ke jasa telekomunikasi
- Akses ke jaringan telekomunikasi khusus.
Apabila anda melakukan hal tersebut seperti yang pernah
terjadi pada website KPU www.kpu.go.id, maka dapat dikenakan Pasal 50
yang berbunyi “Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp600.000.000,00
(enam ratus juta rupiah)”
(enam ratus juta rupiah)”
Undang-Undang No 8 Tahun1997 tentang
Dokumen Perusahaan
Dengan dikeluarkannya Undang-Undang No. 8 Tahun 1997 tanggal
24 Maret 1997 tentang Dokumen Perusahaan, pemerintah berusaha untuk mengatur
pengakuan atas mikrofilm dan media lainnya (alat penyimpan informasi yang bukan
kertas dan mempunyai tingkat pengamanan yang dapat menjamin keaslian dokumen
yang dialihkan atau ditransformasikan. Misalnya Compact Disk – Read Only Memory
(CD – ROM), dan Write – Once – Read – Many (WORM), yang diatur dalam Pasal 12
Undang-Undang tersebut sebagai alat bukti yang sah.
Undang-Undang No 25 Tahun 2003
tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak
Pidana Pencucian Uang
Undang-Undang ini merupakan Undang-Undang yang paling ampuh
bagi seorang penyidik untuk mendapatkan informasi mengenai tersangka yang
melakukan penipuan melalui Internet, karena tidak memerlukan prosedur birokrasi
yang panjang dan memakan waktu yang lama, sebab penipuan merupakan salah satu
jenis tindak pidana yang termasuk dalam pencucian uang (Pasal 2 Ayat (1) Huruf
q). Penyidik dapat meminta kepada bank yang menerima transfer untuk memberikan
identitas dan data perbankan yang dimiliki oleh tersangka tanpa harus mengikuti
peraturan sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang Perbankan. Dalam
Undang-Undang Perbankan identitas dan data perbankan merupakan bagian dari
kerahasiaan bank sehingga apabila penyidik membutuhkan informasi dan data
tersebut, prosedur yang harus dilakukan adalah mengirimkan surat dari Kapolda ke
Kapolri untuk diteruskan ke Gubernur Bank Indonesia. Prosedur tersebut memakan
waktu yang cukup lama untuk mendapatkan data dan informasi yang diinginkan.
Dalam Undang-Undang Pencucian Uang proses tersebut lebih cepat karena Kapolda
cukup mengirimkan surat kepada Pemimpin Bank Indonesia di daerah tersebut
dengan tembusan kepada Kapolri dan Gubernur Bank Indonesia, sehingga data dan
informasi yang dibutuhkan lebih cepat didapat dan memudahkan proses
penyelidikan terhadap pelaku, karena data yang diberikan oleh pihak bank, berbentuk:
aplikasi pendaftaran, jumlah rekening masuk dan keluar serta kapan dan dimana
dilakukan transaksi maka penyidik dapat menelusuri keberadaan pelaku
berdasarkan data– data tersebut. Undang-Undang ini juga mengatur mengenai alat
bukti elektronik atau digital evidence sesuai dengan Pasal 38 huruf b yaitu
alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau
disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu.
Undang-Undang No 15 Tahun 2003 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme
Selain Undang-Undang No. 25 Tahun 2003 Undang-Undang ini
mengatur mengenai alat bukti elektronik sesuai dengan Pasal 27 huruf b yaitu
alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima,
atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu.
Digital evidence atau alat bukti elektronik sangatlah berperan dalam
penyelidikan kasus terorisme, karena saat ini komunikasi antara para pelaku di
lapangan dengan pimpinan atau aktor intelektualnya dilakukan dengan
memanfaatkan fasilitas di Internet untuk menerima perintah atau menyampaikan
kondisi di lapangan karena para pelaku mengetahui pelacakan terhadap Internet
lebih sulit dibandingkan pelacakan melalui handphone. Fasilitas yang sering
digunakan adalah e-mail dan chat room selain mencari informasi dengan
menggunakan search engine serta melakukan propaganda melalui bulletin board
atau mailing list.
Sumber :
http://adrianestih.wordpress.com/2011/01/29/pengertian-jenis-dan-modus-cyber-crime-2/
http://haifani.wordpress.com/2009/08/13/kejahatan-internetcybercrime-dan-segala-macam-pernak-perniknya/
http://fairuzelsaid.wordpress.com/2010/07/10/keamanan-sistem-informasi-cybercrime/